Pemkot Bekasi Larang ASN Gunakan Seragam Dinas untuk Konten Pribadi, Pelanggar Terancam Sanksi
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memperketat aturan etika bermedia sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA, ASN dilarang menggunakan seragam, atribut kedinasan, maupun fasilitas kantor untuk membuat konten pribadi di media sosial.
Kebijakan yang diterbitkan pada 8 Juni 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh ASN agar tetap menjaga profesionalisme dan nama baik instansi di tengah pesatnya aktivitas digital.
Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan bahwa setiap aparatur memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh bagi masyarakat, termasuk dalam memanfaatkan media sosial secara bijak.
“Abdi negara harus bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai atribut dan fasilitas negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok,” kata Harris dalam keterangannya.
Selain melarang penggunaan identitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, surat edaran tersebut juga memuat sejumlah ketentuan lain. ASN dilarang memanfaatkan fasilitas kantor untuk membuat konten di luar aktivitas kedinasan serta tidak boleh menyebarkan informasi yang mengandung hoaks, pornografi, perjudian, kekerasan, ujaran kebencian, maupun isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pemkot Bekasi juga mengingatkan agar penggunaan media sosial tidak mengganggu kinerja. Seluruh ASN diminta tetap mengutamakan pelayanan publik dan menghindari aktivitas bermedia sosial secara berlebihan selama jam kerja.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, kepala perangkat daerah diinstruksikan melakukan pengawasan terhadap perilaku digital pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Harris menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran etika bermedia sosial akan ditindak tegas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkot Bekasi berharap kebijakan ini dapat memperkuat integritas ASN sekaligus mendorong pemanfaatan media sosial secara lebih bertanggung jawab, sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah tetap terjaga di era digital.



