DTKJ Usulkan Tarif TransJakarta Naik Jadi Rp5.000, TransJabodetabek Rp10.000

JAKARTA – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penyesuaian tarif transportasi umum di Ibu Kota. Dalam usulan tersebut, tarif layanan TransJakarta di wilayah DKI Jakarta menjadi Rp5.000, sedangkan tarif layanan TransJabodetabek diusulkan sebesar Rp10.000.

Usulan tersebut disampaikan Ketua DTKJ periode 2026-2029, Sugihardjo, usai dilantik oleh Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurut Sugihardjo, DTKJ telah melakukan kajian terkait penyesuaian tarif dan membahasnya melalui dialog publik bersama berbagai pihak. Dari hasil kajian tersebut, DTKJ mengusulkan penyederhanaan tarif menjadi dua kelompok utama, yakni tarif dalam wilayah Jakarta dan tarif untuk layanan TransJabodetabek.

“Tarif di dalam wilayah Kota Jakarta kami usulkan menjadi Rp5.000,” kata Sugihardjo.

Tarif tunggal tersebut nantinya berlaku untuk seluruh layanan TransJakarta yang terintegrasi, baik layanan Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT, maupun Mikrotrans.

Ia menjelaskan, meskipun tarif dasar BRT mengalami kenaikan dari Rp3.500 menjadi Rp5.000, masyarakat justru berpotensi mendapatkan biaya perjalanan yang lebih murah karena tidak perlu membayar tarif tambahan saat berpindah layanan.

Selama ini, penumpang yang menggunakan layanan BRT dan kemudian melanjutkan perjalanan ke layanan non-BRT harus membayar dua kali, sehingga total biaya perjalanan bisa mencapai Rp7.000. Dengan skema tarif baru, seluruh perjalanan terintegrasi cukup dibayar Rp5.000.

Selain itu, DTKJ juga mengusulkan tarif layanan TransJabodetabek sebesar Rp10.000. Menurut Sugihardjo, tarif tersebut nantinya mencakup layanan terintegrasi sehingga penumpang dapat melanjutkan perjalanan menggunakan TransJakarta tanpa biaya tambahan.

DTKJ juga mendorong integrasi yang lebih luas dengan moda transportasi lain, seperti LRT Jakarta dan MRT Jakarta, guna menciptakan sistem transportasi publik yang semakin terhubung.

Meski demikian, usulan kenaikan tarif tersebut masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi keputusan final Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sugihardjo menegaskan, penyesuaian tarif harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan, mulai dari kenyamanan, ketepatan waktu, hingga integrasi antarmoda, agar masyarakat tetap menjadikan transportasi umum sebagai pilihan utama mobilitas sehari-hari.