Pemkot Bekasi Pertahankan Opini WTP, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tembus 90,8 Persen
BANDUNG – Pemerintah Kota Bekasi kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menegaskan konsistensi Pemkot Bekasi dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Opini WTP diserahkan BPK kepada Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe yang hadir bersama Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi dalam agenda penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah di Bandung.
Abdul Harris mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh perangkat daerah yang terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dari BPK tidak lepas dari dukungan DPRD serta komitmen aparatur pemerintah dalam menjalankan prinsip akuntabilitas.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bekasi kembali meraih opini WTP. Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran yang terus berkomitmen memperbaiki dan mengevaluasi pengelolaan LKPD ke depan,” kata Abdul Harris, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan. Penguatan pengawasan internal dan percepatan reformasi birokrasi akan menjadi fokus guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain memperoleh opini WTP, Kota Bekasi juga mencatat capaian positif dalam tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Tingkat penyelesaian rekomendasi mencapai 90,8 persen, menempatkan Kota Bekasi dalam lima besar pemerintah daerah dengan kinerja terbaik di Jawa Barat.
Capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil audit serta memperbaiki berbagai aspek pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan.
Opini WTP sendiri merupakan bentuk penilaian BPK yang menyatakan laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Predikat ini menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kualitas tata kelola keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab.



