Plh Wali Kota Bekasi Tekankan Penanganan Sampah, Larang Penahanan Ijazah dan Awasi Ketat SPMB
KOTA BEKASI – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe memimpin apel pagi yang diikuti seluruh aparatur Pemerintah Kota Bekasi. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antar lembaga serta penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat.
Dalam amanatnya, Harris Bobihoe menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah, salah satunya terkait penanganan persoalan persampahan. Ia menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi terus mendorong berbagai inovasi dalam pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan sampah menjadi energi terbarukan.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Selain itu, Harris juga menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan ketersediaan lahan yang dibutuhkan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan secara cepat namun tetap mengacu pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Harris turut memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kegiatan kelulusan dan kenaikan kelas siswa. Ia meminta seluruh satuan pendidikan agar tidak membebani orang tua siswa dengan kegiatan perpisahan yang berlebihan.
“Perpisahan sekolah dilaksanakan sederhana, tetapi tidak mengurangi maknanya. Cukup di sekolah masing-masing dan tidak boleh ada penahanan ijazah oleh pihak sekolah,” tegas Harris.
Menutup amanatnya, Harris mengingatkan agar pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan pengawasan secara ketat dan tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran maupun kecurangan yang dilakukan oleh oknum dalam proses penerimaan peserta didik baru.



