Komdigi Sinkronkan Standar Sertifikasi Elektronik Indonesia dengan Standar Internasional

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital terus menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional. Langkah ini diarahkan untuk mempermudah transaksi digital lintas negara sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa penyelarasan tersebut menjadi bagian penting dalam pembangunan ekosistem kepercayaan digital yang mampu mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik antarnegara. Hal itu disampaikannya dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).

“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar.

Menurut dia, kekuatan kedaulatan digital tidak hanya ditentukan oleh kemampuan suatu negara membangun sistem yang tertutup, melainkan juga oleh sejauh mana sistem tersebut dapat dipercaya oleh pihak lain. Karena itu, Indonesia perlu memastikan kerangka kepercayaannya kokoh agar sertifikat elektronik nasional memperoleh pengakuan yang lebih luas di kawasan regional maupun global.

Wamen Nezar juga menekankan bahwa Indonesia memiliki kepentingan besar dalam memperkuat ekosistem kepercayaan digital. Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, aktivitas digital nasional dinilai harus ditopang regulasi, tata kelola, dan infrastruktur yang menjamin keamanan, pelindungan data, serta kepastian hukum.

Pemerintah menjadikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai fondasi akuntabilitas dasar. Dari fondasi itulah berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk tanda tangan digital tersertifikasi, dibangun.

Nezar menilai Asia PKI Consortium menjadi forum strategis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital. Pengalaman negara-negara anggota seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga Eropa, disebut menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan standar global.

Selain memperkuat kerja sama internasional, pemerintah juga memperdalam koordinasi antara Kemkomdigi, BSSN, OJK, dan Peruri agar kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan berjalan sebagai satu kesatuan. Pemerintah pun menyiapkan regulasi untuk menghadapi kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, dan layanan penandatanganan berbasis komputasi awan yang kian menjadi standar baru.

“Ambisi Indonesia adalah membangun infrastruktur digital yang begitu tepercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan,” tegas Nezar.