PSEL Bantar Gebang Tak Pakai APBD, Tri Ungkap Peran Pemkot Bekasi dan Danantara dalam Skema Kerja Sama

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengungkap skema kerja sama pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Bantar Gebang.

Dalam skema tersebut, Pemerintah Kota Bekasi tidak menjadi pihak yang menanggung biaya investasi pembangunan maupun operasional fasilitas. Pemkot Bekasi hanya berperan menyiapkan kebutuhan dasar agar proyek dapat berjalan, mulai dari penyediaan lahan, memastikan pasokan sampah, hingga menjamin sistem pengangkutan berjalan optimal.

Tri menjelaskan, proyek PSEL Bantar Gebang merupakan kerja sama antara Danantara, mitra investor asal China Wangmeng Environment Co. Ltd., serta Pemerintah Kota Bekasi.

“Kerja samanya antara Danantara, Wangmeng sebagai operator, dan pemerintah daerah,” ujar Tri dalam wawancara dengan CNBC Indonesia yang dikutip Senin (20/7/2026).

Menurut Tri, setelah kesiapan pemerintah daerah terpenuhi, usulan proyek akan diteruskan melalui pemerintah pusat kepada Presiden. Selanjutnya, Danantara mendapat penugasan untuk mengembangkan proyek sekaligus menentukan mitra operator yang akan menjalankan fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Ia menegaskan, keterlibatan Pemkot Bekasi dalam proyek ini bukan sebagai investor, melainkan sebagai pihak yang memastikan kebutuhan operasional dasar tersedia.

“Kalau tiga hal itu sudah disiapkan pemerintah daerah, kemudian kami mengusulkan kepada pemerintah pusat bahwa Kota Bekasi siap menjalankan proyek ini,” katanya.

Tri memastikan pembangunan PSEL Bantar Gebang tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Seluruh pembiayaan pembangunan fasilitas, operasional, pemeliharaan, hingga mekanisme penjualan listrik kepada PLN menjadi tanggung jawab Danantara bersama mitra operator.

“APBD tidak digunakan untuk membayar tipping fee maupun operasional. Pemerintah daerah hanya menyiapkan tahapan awal, sedangkan investasi dan pengelolaan menjadi tanggung jawab Danantara dan mitra,” tegasnya.

Fasilitas PSEL yang dibangun Wangmeng diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.500 ton sampah baru setiap hari. Selain itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan proyek pengolahan sampah lama di kawasan Sumur Batu dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari.

Kedua proyek tersebut akan berjalan beriringan. PSEL Bantar Gebang akan menangani sampah baru, sedangkan proyek Sumur Batu difokuskan untuk mengatasi persoalan timbunan sampah lama yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.

Tri berharap skema kerja sama tersebut mampu menjadi solusi permanen persoalan sampah di Kota Bekasi sekaligus mendorong transformasi kawasan Bantar Gebang menjadi pusat pertumbuhan baru yang modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Proyek PSEL Bantar Gebang ditargetkan mulai dibangun pada Agustus 2026 dan mulai beroperasi pada 2028. Kehadiran fasilitas ini diharapkan tidak hanya menghasilkan energi listrik dari sampah, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.