Komdigi Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Regulasi Bakal Disesuaikan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Pemerintah kini tengah mengkaji implikasi putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi di sektor telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari secara menyeluruh dampak hukum maupun teknis dari putusan MK tersebut.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menetapkan bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif serta dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli konsumen harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Mahkamah menjelaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen dapat diterapkan melalui berbagai skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.

Putusan tersebut berlaku bagi pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar. Dengan demikian, pelanggan yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh manfaat atas layanan yang telah dibeli.

Komdigi menegaskan akan mengawal implementasi putusan MK agar hak-hak konsumen terlindungi tanpa mengesampingkan keberlanjutan investasi dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata Meutya.

Ke depan, hasil kajian Komdigi akan menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah regulasi agar putusan Mahkamah Konstitusi dapat diterapkan secara efektif sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.