Pemkot Bekasi Perketat Pengawasan Truk Bertonase Besar Usai Kecelakaan Maut di Bekasi Timur

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi akan memperketat pengawasan terhadap operasional kendaraan bertonase besar menyusul kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk jenis wing box di Simpang Kampus Unisma, Bekasi Timur, Senin (29/6/2026). Kecelakaan yang diduga dipicu rem blong tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan berat akan ditingkatkan guna mencegah terulangnya insiden serupa serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Selama ini memang sudah ada kebijakan pembatasan operasional kendaraan tonase besar. Kita akan tingkatkan pengawasan di lapangan,” kata Harris saat menjenguk korban di RSUD Chasbullah Majid Kota Bekasi.

Menurut dia, kendaraan bertonase besar dilarang melintasi sejumlah ruas jalan utama di Kota Bekasi, termasuk Jalan Ahmad Yani, hingga pukul 10.00 WIB. Kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut akan diarahkan menggunakan jalur alternatif di luar pusat kota.

Selain pengawasan jam operasional, Pemkot Bekasi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap kelayakan kendaraan melalui uji berkala atau uji KIR.

“Kalau memang kendaraan tidak layak jalan, tentu harus dihentikan operasinya. Kami juga akan bekerja sama dengan kepolisian agar pengawasan terhadap kelayakan kendaraan semakin diperketat,” ujarnya.

Di sisi lain, Harris memastikan seluruh korban kecelakaan akan mendapatkan penanganan dan pendampingan yang diperlukan. Pemerintah Kota Bekasi juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian santunan serta jaminan pembiayaan bagi korban.

“Dari Jasa Raharja juga sudah hadir, begitu juga BPJS Ketenagakerjaan yang akan meng-cover seluruh biaya dan memberikan santunan kepada almarhum. Kami turut berduka cita dan akan memfasilitasi seluruh proses yang diperlukan,” katanya.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cabang Bekasi Eko Prasetyo menyebutkan, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp20 juta.

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Chasbullah Majid Kota Bekasi Sudirman mengatakan, satu korban laki-laki masih menjalani perawatan intensif akibat mengalami cedera kepala berat.

“Kami sudah melakukan CT scan dan saat ini masih dalam observasi. Mudah-mudahan kondisinya tidak terlalu berat,” ujarnya.