Jelang Idul Adha, Warga Bekasi Diimbau Teliti Pilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat
BEKASI NOW – Menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat diminta lebih cermat saat memilih hewan kurban agar ibadah yang dilaksanakan memenuhi ketentuan syariat sekaligus menjamin aspek kesehatan hewan.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Nuryani Zainuddin, melalui informasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, cukup umur, serta bebas dari gejala penyakit.
Menurutnya, pemeriksaan kondisi hewan perlu dilakukan sebelum membeli ternak di lapak penjualan maupun sentra hewan kurban yang mulai ramai menjelang Idul Adha.
Hewan kurban yang sehat umumnya memiliki ciri aktif, tidak tampak lemas, serta mempunyai nafsu makan yang baik. Selain itu, kondisi fisik juga perlu diperhatikan, seperti mata yang cerah, bulu bersih dan mengilap, serta hidung yang lembap secara normal.
Masyarakat juga diminta menghindari hewan yang menunjukkan tanda gangguan kesehatan, seperti lesu berkepanjangan, luka serius, atau penurunan kondisi tubuh.
Selain faktor kesehatan, usia hewan menjadi syarat penting dalam menentukan kelayakan kurban.
Untuk kambing dan domba, hewan minimal berusia satu tahun atau telah mengalami pergantian gigi seri tetap. Sementara sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun atau sudah berganti gigi seri tetap.
Pengecekan usia dapat dilakukan melalui catatan kelahiran ternak. Namun di lapangan, pemeriksaan gigi masih menjadi metode yang paling umum digunakan.
Pada kambing dan domba, pergantian dua gigi susu bagian depan menjadi penanda usia sekitar 12 hingga 18 bulan. Sedangkan sapi dan kerbau biasanya mulai mengalami pergantian gigi pada usia sekitar 22 bulan.
Tak hanya sehat dan cukup umur, hewan kurban juga harus bebas dari cacat fisik tertentu.
Beberapa kondisi yang perlu dihindari di antaranya hewan buta, pincang, terlalu kurus, telinga terpotong, hingga ekor putus.
Ditjen PKH Kementerian Pertanian menegaskan hewan yang tidak memenuhi ketentuan syariat tidak dapat dinyatakan sah sebagai hewan kurban. Apabila tidak memenuhi syarat, hewan tersebut hanya berstatus sebagai daging konsumsi biasa.
Masyarakat juga dianjurkan membeli hewan dari lapak atau tempat penjualan yang telah diperiksa petugas kesehatan hewan maupun dinas terkait.
Menjelang meningkatnya aktivitas penjualan hewan kurban, warga Bekasi diharapkan tidak hanya mempertimbangkan harga dan ukuran ternak, tetapi juga memastikan aspek kesehatan serta syarat syariat terpenuhi agar pelaksanaan kurban berlangsung sah dan aman.



