BPK Tak Temukan Pelanggaran Dana Hibah RW, Tri Adhianto Dorong Percepatan Pencairan

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah Rukun Warga (RW) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Menurut Tri, temuan tersebut menjadi catatan positif dalam pelaksanaan program dana hibah RW yang saat ini masih terus berjalan di seluruh wilayah Kota Bekasi.

“Ada satu hal yang menurut saya prestasi, bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan satu pun pelanggaran terkait dengan pengelolaan dana RW,” kata Tri Adhianto saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (22/6/2026).

Meski demikian, realisasi penyaluran dana hibah RW hingga pertengahan tahun masih tergolong rendah. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dana hibah baru tersalurkan kepada sekitar 68 RW dari total 1.020 RW yang ada di Kota Bekasi.

Tri menilai rendahnya serapan anggaran tersebut bukan disebabkan persoalan administrasi maupun tata kelola. Menurutnya, masih banyak RW yang belum mengajukan pencairan dana sesuai dengan kebutuhan dan program kerja yang telah direncanakan.

Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong para ketua RW untuk segera mengajukan pencairan dana hibah agar program yang telah disusun dapat segera direalisasikan.

“Kembali lagi, harusnya bagaimana kita memotivasi,” ujarnya.

Tri mengaku selalu mengingatkan para ketua RW dalam berbagai kesempatan agar tidak menunda proses pengajuan dana hibah.

“Dalam setiap kesempatan saya mengingatkan kepada para RW untuk segera melakukan pengajuan saja, dan konsepnya apa yang mereka harus lakukan,” tambahnya.

Pemerintah Kota Bekasi berharap dana hibah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan lingkungan, peningkatan fasilitas masyarakat, serta berbagai program pemberdayaan warga dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi memastikan program dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap RW tetap berjalan sesuai tahapan meskipun sempat diusulkan untuk ditunda oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Shovie Adi, menjelaskan seluruh tahapan program dalam skema Lingkar Bekasi Keren tetap berlangsung, mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan hingga penatausahaan. Saat ini, kelompok masyarakat (Pokmas) di masing-masing RW telah menyusun rencana kegiatan sesuai kebutuhan lingkungan masing-masing, sementara proses pencairan dana dikoordinasikan oleh BPKAD.

Pada pelaksanaan sebelumnya, hampir seluruh RW di Kota Bekasi berpartisipasi dalam program tersebut. Dari sekitar 1.020 RW yang ada, hanya lima RW yang tercatat tidak mengikuti program dana hibah.