Ribuan Gerai Indomaret Tutup Dua Hari, Polemik Upah Lembur Hari Libur Nasional Jadi Sorotan
JAKARTA – Penutupan sementara sejumlah gerai Indomaret pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026 memicu perhatian publik. Banyak konsumen di berbagai daerah mendapati minimarket yang biasanya beroperasi setiap hari mendadak tidak melayani pelanggan selama dua hari libur nasional tersebut.
Penutupan itu belakangan diketahui berkaitan dengan polemik hak lembur pekerja yang telah menjadi perdebatan antara manajemen dan serikat pekerja dalam beberapa pekan terakhir. Persoalan bermula dari mekanisme kompensasi bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional. Serikat pekerja menuntut agar pekerja yang masuk kerja pada tanggal merah tetap memperoleh upah lembur sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Sementara itu, muncul keberatan terhadap skema penggantian lembur dengan hari libur pengganti.
Sebelum penutupan gerai terjadi, perwakilan pekerja dan manajemen PT Indomarco Prismatama telah menjalani mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan pada akhir Mei 2026. Pertemuan tersebut melibatkan manajemen perusahaan, Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta unsur pemerintah guna mencari jalan tengah atas tuntutan pekerja terkait hak lembur dan pengaturan kerja saat libur nasional.
Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan menjelaskan bahwa hasil mediasi menegaskan pekerja tidak dapat dipaksa masuk kerja pada hari libur nasional. Pekerja memiliki hak untuk memilih libur, sementara mereka yang tetap bekerja harus mendapatkan perhitungan upah lembur sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut SPN, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap operasional gerai. Banyak karyawan memilih menggunakan hak liburnya sehingga sejumlah toko kekurangan personel untuk beroperasi. Akibatnya, sejumlah gerai terpaksa ditutup sementara selama dua hari libur nasional tersebut.
Di media sosial, beredar informasi bahwa sekitar 6.546 gerai terdampak penutupan sementara. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari perusahaan yang merinci jumlah pasti gerai yang berhenti beroperasi selama periode tersebut.
SPN menegaskan penutupan yang terjadi bukanlah penutupan permanen. Gerai-gerai yang terdampak kembali beroperasi normal setelah masa libur nasional berakhir pada 2 Juni 2026. Meski demikian, isu mengenai pembayaran upah lembur pada hari libur nasional masih berpotensi menjadi pembahasan lanjutan antara pekerja dan perusahaan menjelang hari libur berikutnya.
Peristiwa ini menjadi salah satu kasus ketenagakerjaan yang paling banyak disorot dalam industri ritel tahun ini. Selain memengaruhi layanan kepada konsumen, polemik tersebut juga membuka kembali diskusi mengenai pelaksanaan hak pekerja, kewajiban perusahaan, serta penerapan aturan lembur di sektor ritel modern yang beroperasi hampir tanpa henti sepanjang tahun.



