KIP Baru Hadapi Era Deepfake, Pemerintah Targetkan Indeks Keterbukaan Capai 75
JAKARTA – Pemerintah menargetkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik meningkat dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan. Target tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030.
Pengukuhan dilakukan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). Ketujuh komisioner akan mengemban tugas memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tengah perubahan cepat ekosistem digital.
Meutya menyatakan keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi. Namun, pelaksanaannya kini menghadapi tantangan yang lebih berat dengan semakin maraknya hoaks, misinformasi, disinformasi, serta penggunaan teknologi deepfake.
“Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks,” kata Meutya.
Teknologi deepfake dapat digunakan untuk membuat atau mengubah konten audio visual agar tampak asli. Dalam konteks ruang publik, teknologi tersebut berisiko dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi keliru dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sumber resmi.
Karena itu, KIP diminta memperkuat pengawasan terhadap kualitas layanan informasi dari badan publik. Masyarakat harus memiliki akses yang mudah terhadap informasi yang akurat, relevan, dan dapat diverifikasi.
“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujarnya.
Meutya juga meminta para komisioner mengevaluasi instansi yang belum optimal menjalankan kewajiban keterbukaan informasi. Pembenahan diperlukan agar layanan publik tidak hanya tersedia secara administratif, melainkan benar-benar dapat diakses masyarakat.
Selain layanan informasi, KIP juga diharapkan memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara adil dan akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak warga atas informasi sebagaimana dijamin konstitusi dapat terpenuhi.
Tujuh anggota KIP periode 2026–2030 yang dikukuhkan adalah Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.



