Bekasi Perkuat Sistem Antisipasi Risiko dalam Tata Kelola Pemerintahan
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memperkuat pendekatan pengawasan berbasis risiko melalui penerapan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System atau MCSP-RBS Tahun 2026.
Program ini dibahas dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Rabu, 5 Agustus 2026. Fokus pembahasan mencakup penguatan pelaporan, pemetaan risiko, validasi data, serta kolaborasi perangkat daerah dalam mencegah potensi penyimpangan di lingkungan pemerintahan.
MCSP-RBS merupakan pengembangan pola pengawasan yang tidak hanya melihat kelengkapan administrasi. Sistem ini mengarahkan pemerintah daerah agar menyajikan data yang saling terhubung dan dapat digunakan untuk membaca kerawanan pada sektor-sektor strategis.
Tri Adhianto menegaskan perangkat daerah perlu memahami bahwa hasil pelaporan harus memiliki nilai substantif. Data yang masuk ke sistem harus akurat, relevan, dapat diverifikasi, dan menjadi dasar bagi tindakan pencegahan.
“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri.
Pada penilaian MCSP 2025, Kota Bekasi meraih skor 80,7 persen dan masuk Cluster I. Skor tersebut menempatkan Kota Bekasi pada peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat, serta peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.
Capaian itu menjadi dasar evaluasi untuk memperkuat indikator tata kelola, khususnya dalam aspek kualitas data, pengawasan internal, dan kepatuhan terhadap sistem pencegahan.
Pada 2026, mekanisme MCSP-RBS dibuat lebih ringkas. Area pengawasan berkurang dari delapan menjadi tujuh area, indikator dipangkas dari 113 menjadi 33 indikator, dan jumlah dokumen yang diperlukan turun dari 668 menjadi 162 dokumen.
Tujuh area pengawasan meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan, serta penguatan APIP.
Tahap awal pengumpulan dan validasi data dilaksanakan pada triwulan III 2026. Sementara itu, input tahap pertama ke sistem MCSP-RBS dijadwalkan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.



