PSEL Kota Bekasi Resmi Kantongi AMDAL dan PPA, PLN Beli Listrik USD 0,20 per kWh
KOTA BEKASI – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi memasuki fase konstruksi dengan dua landasan penting, yakni dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) bersama PT PLN (Persero).
Penandatanganan PPA menjadi bagian dari rangkaian peresmian pembangunan PSEL di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (26/8/2026). Perjanjian tersebut memastikan listrik yang dihasilkan fasilitas PSEL dapat diserap ke jaringan PLN.
Dalam skema yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, listrik PSEL dibeli PLN dengan harga USD 0,20 per kilowatt hour (kWh) untuk seluruh kapasitas. PPA sekaligus memberikan kepastian offtake dan menjadi landasan komersial bagi keberlanjutan operasional proyek.
Sebelum groundbreaking, PSEL Bekasi juga telah mengantongi AMDAL. Kementerian Lingkungan Hidup menyerahkan dokumen tersebut kepada Bekasi Environment Nusantara selaku Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) pada Senin (24/8/2026).
Terbitnya AMDAL menjadi salah satu tahapan penting sebelum proyek memasuki konstruksi. Kajian tersebut mencakup berbagai potensi dampak lingkungan dari pembangunan maupun pengoperasian fasilitas.
PSEL Bekasi dirancang mampu mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari menjadi energi listrik. Proyek senilai sekitar Rp3 triliun tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan 2028.
Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan pembangunan PSEL diharapkan tidak hanya menjawab persoalan darurat sampah, tetapi juga menciptakan manfaat energi, lingkungan dan ekonomi.
Proyek tersebut diproyeksikan menciptakan hampir 1.000 lapangan kerja hijau sekaligus menyediakan energi bersih bagi puluhan ribu rumah tangga.
Dalam pengoperasiannya, PSEL Bekasi akan menggunakan teknologi moving grate incinerator yang dilengkapi Air Pollution Control System (APCS). Sistem tersebut dirancang mengikuti standar European Union Industrial Emissions Directive (EU IED) untuk menekan emisi dari proses pengolahan sampah.
Dengan AMDAL dan kepastian pembelian listrik dari PLN telah tersedia, proyek PSEL Bekasi kini bergerak dari tahapan perencanaan menuju pembangunan fisik fasilitas pengolahan sampah berskala besar di Kota Bekasi.



