Kepala BRIN Kecam Riset Palsu, Siapkan Aturan Pencegahan dan Blacklist Pelaku Pelanggaran Akademik

Kepala BRIN Kecam Riset Palsu, Siapkan Aturan Pencegahan dan Blacklist Pelaku Pelanggaran Akademik

BEKASI NOW- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, menegaskan kasus dugaan riset palsu yang dilakukan warga Indonesia dalam konferensi internasional di Kopenhagen, Denmark, menjadi alarm serius bagi dunia riset nasional. BRIN pun menyiapkan langkah pencegahan, termasuk kemungkinan penerapan daftar hitam (blacklist) bagi pelaku pelanggaran integritas akademik.

Dalam wawancara dengan Nusantara TV di kanal NTV Youtube pada Rabu (02/06/2026), Arif mengaku pertama kali mengetahui kasus tersebut dari media sosial sebelum menerima berbagai laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh BRIN. Hasil penelusuran awal menunjukkan tidak ada peneliti BRIN yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.

“Kita harus menjaga integritas akademik karena itulah fondasi utama kepercayaan global terhadap riset dan inovasi Indonesia.”

BRIN juga telah memverifikasi kasus pencatutan nama salah satu peneliti BRIN yang sempat dikaitkan dengan konferensi tersebut. Berdasarkan klarifikasi yang diterima, peneliti tersebut tidak mengenal pelaku dan tidak pernah berada dalam institusi yang sama. BRIN kini mendalami bagaimana pencatutan identitas itu bisa terjadi.

Menurut Arif, kasus ini tidak dapat ditangani oleh BRIN sendiri. Diperlukan kerja sama antara lembaga riset, perguruan tinggi, kementerian terkait, hingga komunitas akademik untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan karakter peneliti.

Ia mengungkapkan BRIN akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna merancang instrumen regulasi yang mampu mencegah berbagai bentuk manipulasi riset di masa depan. Terlebih, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) membuka peluang baru sekaligus risiko baru dalam praktik riset.

“AI memberikan banyak peluang, tetapi juga bisa digunakan untuk fabrikasi data, manipulasi gambar, hingga produksi karya pseudo-sains. Karena itu pedoman pemanfaatan AI dalam riset harus segera disiapkan.”

Sebagai langkah konkret, BRIN juga mempertimbangkan penerapan blacklist terhadap individu yang terbukti melakukan pemalsuan riset atau tindakan yang merusak reputasi akademik Indonesia. Menurut Arif, kebijakan serupa selama ini telah diterapkan terhadap pelanggaran tertentu dalam skema pendanaan riset.

Selain itu, proses seleksi proposal riset dan pendanaan konferensi akan diperketat melalui pelibatan penelaah independen serta evaluasi metodologi yang lebih mendalam.

Arif menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pendidikan karakter sejak dini. Ia menekankan bahwa integritas akademik tidak hanya dibangun di perguruan tinggi, melainkan sejak pendidikan dasar bahkan pendidikan anak usia dini.

Integritas bukan soal kepintaran. Integritas adalah soal karakter, soal jiwa, dan soal hati.”

Meski mengakui kasus tersebut berpotensi mencoreng citra Indonesia di mata dunia, Arif menilai yang paling menentukan adalah kesediaan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan korektif. Menurutnya, komunitas internasional akan lebih menghargai upaya perbaikan dibanding menutupi masalah yang terjadi.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dan netizen yang mengungkap kasus tersebut hingga menjadi perhatian publik. Menurutnya, keterlibatan publik menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kualitas dan integritas riset Indonesia.

Reputasi akademik dibangun oleh dua hal, yaitu kompetensi dan integritas. Ketika integritas hilang, maka kepercayaan dan kontribusi kita terhadap ilmu pengetahuan global juga akan terancam.”