21c7049880ff165f258b405ed22f4bc7

Arus Mudik, CFD Bekasi Disetop Sementara

Pemerintah Kota Bekasi memutuskan menghentikan sementara pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) selama periode Ramadhan hingga momentum Idul Fitri 2026. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 600.4.3.2/867/DLH.TLPKLH tentang Penghentian Sementara Penyelenggaraan CFD di Kota Bekasi.

Penghentian CFD dilakukan sebagai langkah antisipasi kepadatan lalu lintas menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran. Dengan tidak adanya penutupan jalan seperti saat CFD berlangsung, kendaraan dari berbagai arah, termasuk dari Kranji menuju Jalan Ahmad Yani, dapat melintas tanpa rekayasa lalu lintas seperti biasanya pada Minggu pagi.

Pemerintah Kota Bekasi menilai kebijakan ini perlu dilakukan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat, terutama pada periode Lebaran yang identik dengan peningkatan pergerakan kendaraan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi potensi kemacetan di jalur-jalur utama dalam kota.

Berdasarkan prediksi, puncak arus mudik Lebaran 2026 terjadi pada 14–15 Maret dan 18–19 Maret 2026. Sementara puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 24–25 Maret serta 28–29 Maret 2026. Karena itu, penghentian sementara CFD diharapkan membantu kelancaran arus lalu lintas selama periode tersebut.