Usai Keluhan Muncul di Medsos, Tri Sidak Pelayanan Publik Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengecek langsung pelayanan publik setelah sejumlah keluhan masyarakat mengenai administrasi kependudukan ramai disampaikan melalui media sosial.

Tri mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi untuk melihat aktivitas pelayanan sekaligus mendengar langsung pengalaman warga.

Di lokasi, ia memantau petugas yang sedang bekerja serta menghampiri masyarakat yang tengah mengantre. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan sehari-hari warga.

Salah seorang warga yang ditemui Tri adalah Suhana dari Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara. Suhana datang untuk memastikan data desil yang diterimanya dari hasil pendataan penduduk.

Ia tercatat dalam desil 2, namun belum masuk sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Tri kemudian langsung menghubungi Camat Bekasi Utara agar persoalan tersebut diperiksa lebih lanjut oleh kecamatan dan kelurahan.

“Ini langsung ditindaklanjuti. Tolong nanti kecamatan dan kelurahan cek dan pastikan datanya, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” kata Tri.

Tri menyampaikan bahwa sidak tersebut tidak semata-mata dilakukan untuk menemukan kekurangan. Menurutnya, pemerintah perlu melihat kondisi faktual pelayanan sekaligus memastikan aparatur menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.

Ia juga menyoroti kedisiplinan pegawai pada jam pelayanan.

“Pelayanan berjalan baik. Kita pastikan pagi-pagi tidak ada yang nongkrong di kantin. Kita ingin memastikan semua aparatur berada di tempat dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemantauan tidak hanya dilakukan di Disdukcapil. Tri turut memastikan kualitas layanan di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ia mengingatkan seluruh aparatur untuk menjaga profesionalisme dan integritas serta tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.

Tri menilai media sosial dapat menjadi sarana kontrol publik yang efektif. Karena itu, setiap keluhan yang disampaikan masyarakat harus ditanggapi dan ditindaklanjuti hingga warga memperoleh kepastian pelayanan.