SPMB Kota Bekasi 2026 Selesai, Pemkot Evaluasi Sistem dan Perkuat Akses Pendidikan

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Evaluasi dilakukan setelah seluruh rangkaian penerimaan selesai dan sebanyak 37.237 calon murid resmi mendapatkan penempatan di sekolah tujuan.

Melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pemerintah memastikan penyelenggaraan SPMB 2026 berjalan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Penguatan tata kelola tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Surat edaran KPK tersebut menekankan pentingnya pencegahan praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam seluruh tahapan penerimaan murid baru, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi setelah proses selesai.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, mengatakan evaluasi SPMB 2026 tidak hanya mencakup mekanisme penerimaan, tetapi juga berbagai aspek pendukung, seperti kapasitas teknologi dan daya tampung sekolah.

Salah satu perhatian utama adalah peningkatan sistem pendaftaran berbasis daring. Menurut Chondro, kapasitas server menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat mengingat tingginya jumlah calon peserta didik yang mengakses layanan secara bersamaan.

“Memang menurut saya server perlu ditingkatkan. Ini terus kita evaluasi, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik,” ujar Chondro di Kota Bekasi, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil rekapitulasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, jumlah pendaftar SPMB Tahun 2026 mencapai 40.829 calon peserta didik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.237 siswa jenjang SD, SMP Negeri, dan SMP Swasta Gratis telah resmi diterima di sekolah tujuan.

Selain pembenahan sistem digital, Pemkot Bekasi juga melakukan pemetaan kebutuhan ruang kelas di sekolah negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pertumbuhan jumlah peserta didik dengan kapasitas layanan pendidikan yang tersedia.

Chondro menjelaskan, rencana penambahan ruang kelas akan mempertimbangkan kebutuhan riil di setiap wilayah, termasuk kondisi lahan sekolah, jumlah siswa, serta kemampuan anggaran daerah.

Untuk memperluas akses pendidikan, Pemerintah Kota Bekasi juga terus mengoptimalkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG). Program tersebut menjadi salah satu alternatif bagi siswa yang belum memperoleh kesempatan di sekolah negeri.

“Yang tidak tertampung di negeri kita dorong ke RSSG,” kata Chondro.

Evaluasi SPMB juga berlanjut pada masa awal tahun ajaran melalui monitoring kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesiapan sekolah dalam menerima peserta didik baru serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya mendukung keberhasilan program wajib belajar 12 tahun melalui perbaikan sistem penerimaan, peningkatan fasilitas pendidikan, penguatan pengawasan, serta perluasan akses sekolah bagi seluruh masyarakat.