Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Tanah Apit, Dukung Pelebaran Jalan dan Pengendalian Banjir

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi membongkar 88 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di kawasan Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Penertiban dilakukan selama dua hari, Selasa-Rabu, 6-7 Oktober 2026, sebagai bagian dari penataan kawasan untuk mendukung pelebaran jalan, normalisasi sungai, pengendalian banjir, serta pembangunan pedestrian.

Pembongkaran dipimpin Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dr. Arief Maulana, mengatakan seluruh bangunan yang berada di sepanjang sekitar 800 meter saluran irigasi Tanah Apit telah ditertibkan.

“Sepanjang kurang lebih 800 meter, ada 78 bangunan yang kami tertibkan atau bongkar hari Selasa dan 10 bangunan pada hari ini (Rabu), sehingga total ada 88 bangunan yang sudah dibongkar,” kata Arief.

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru.Dalru tertanggal 1 Oktober 2026. Bangunan yang dibongkar dinilai melanggar ketentuan terkait bangunan gedung, penataan ruang, pemanfaatan lahan, garis sempadan, hingga pemanfaatan aset atau lahan milik negara.

Sebelum pembongkaran, Pemkot Bekasi telah melakukan sejumlah tahapan penertiban. Proses tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pengukuran batas area yang akan ditertibkan, pemberian surat peringatan, hingga penerbitan surat perintah pembongkaran secara mandiri.

Penata Ruang Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, mengatakan sebagian pemilik bangunan tidak menjalankan perintah pembongkaran secara mandiri meski surat peringatan dan surat perintah telah disampaikan.

“Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Mandiri, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar. Maka kami melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa,” ujarnya.

Pemkot Bekasi menyatakan kegiatan pembongkaran berlangsung aman dan terkendali. Penertiban juga diarahkan untuk memastikan fungsi saluran irigasi dan drainase tetap berjalan sekaligus membuka ruang bagi rencana penataan infrastruktur di kawasan Tanah Apit.

Pemerintah Kota Bekasi selanjutnya mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin. Pemilik bangunan juga diminta memastikan setiap pembangunan dilakukan sesuai peruntukan lahan dan ketentuan perizinan yang berlaku.