Diskominfostandi Bekasi Dorong Informasi Publik Lebih Terukur dan Tepat Sasaran
KOTA BEKASI – Ketersediaan informasi yang cepat, lengkap, dan mudah diakses menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Atas dasar itu, Pemerintah Kota Bekasi terus meningkatkan tata kelola penyebarluasan informasi mengenai berbagai program dan kegiatan pemerintahan.
Pelaksanaannya dilakukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Regulasi tersebut mengatur penyampaian informasi mengenai kebijakan, pembangunan, pelayanan publik, potensi daerah, serta kegiatan perangkat daerah. Penyebarluasan informasi diarahkan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang memadai mengenai program yang dijalankan pemerintah.
Peraturan itu juga memiliki sejumlah tujuan, mulai dari meningkatkan kepercayaan publik, menyediakan informasi pemerintahan secara lengkap, meningkatkan produktivitas informasi perangkat daerah, hingga memperkuat keterbukaan informasi publik.
Diskominfostandi menilai pelaksanaan diseminasi informasi tidak hanya berkaitan dengan banyaknya materi yang dipublikasikan. Jangkauan, ketepatan penyampaian, serta manfaat informasi bagi masyarakat turut menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Prinsip tersebut juga berlaku dalam penggunaan anggaran publikasi. Setiap anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan serta mendukung komunikasi publik yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Bekasi.
Media massa menjadi salah satu kanal untuk menyampaikan informasi pemerintahan kepada masyarakat. Pelibatannya dilaksanakan melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2025.
Persyaratan tersebut meliputi legalitas perusahaan, kelengkapan administrasi, aktivitas penerbitan atau penyiaran, serta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam regulasi. Penerapan kriteria diperlukan untuk menjaga tata kelola penyebarluasan informasi tetap tertib dan akuntabel.
Pemerintah Kota Bekasi tetap memandang media sebagai mitra strategis sekaligus penghubung komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Keberadaan media turut membuka ruang bagi penyampaian aspirasi, kritik, dan masukan publik.
Diskominfostandi Kota Bekasi akan melanjutkan evaluasi agar penyebarluasan informasi pemerintahan semakin transparan, terukur, dan tepat sasaran.



