Anggaran MBG Resmi Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan, Berlaku di APBN 2028

JAKARTA – Pemerintah memastikan akan menghormati sekaligus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengatur pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, sesuai tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh putusan MK sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengikuti keputusan lembaga peradilan tersebut. Menurutnya, implementasi pada APBN 2028 telah mempertimbangkan tahapan penyusunan anggaran yang saat ini hampir rampung.

“Kita ikuti putusan MK,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7).

Dalam putusannya, MK menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, anggaran MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.

Pemerintah menilai penyesuaian struktur anggaran perlu dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu proses penyusunan APBN yang sedang berjalan. Saat ini, rancangan APBN telah memasuki tahap akhir pembahasan sehingga perubahan secara menyeluruh dinilai berpotensi menghambat penyelesaiannya.

Purbaya menjelaskan, Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan ruang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian hingga penyusunan APBN 2028. Karena itu, implementasi putusan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.

Selain memastikan kepatuhan terhadap putusan MK, Kementerian Keuangan juga akan menghitung secara cermat dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG. Langkah tersebut dilakukan agar pembiayaan program prioritas pemerintah tetap berkelanjutan, sekaligus memastikan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terpenuhi pada APBN mendatang.