Situs Judi Online Terus Beregenerasi, Pemerintah Perkuat Pemblokiran dan Penegakan Hukum
JAKARTA – Pemutusan akses terhadap situs perjudian online terus dilakukan pemerintah, namun pola pergerakan pelaku membuat pemberantasannya tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran.
Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar 4,1 juta konten perjudian telah ditangani hingga awal Oktober 2026. Sebanyak 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pelaku cenderung kembali muncul menggunakan situs, akun, atau jalur distribusi baru setelah akses sebelumnya ditutup.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi,” kata Meutya saat Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 di Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan judi online merupakan aktivitas yang memiliki kemampuan beradaptasi tinggi di ruang digital. Bahkan, promosi perjudian dapat berpindah ke kolom komentar dan fitur interaksi lain di platform daring.
Karena itu, pemerintah menilai pemutusan akses harus berjalan beriringan dengan penindakan terhadap bandar dan jaringan yang berada di belakang aktivitas perjudian.
Sebagian infrastruktur yang ditemukan Kemkomdigi diketahui berada di luar negeri. Meski demikian, layanan tersebut tetap dapat menyasar masyarakat Indonesia.
Meutya menyebut kondisi itu memperkuat karakter judi online sebagai kejahatan yang dapat melintasi batas negara.
Selain bekerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah juga meminta industri digital memperkuat teknologi deteksi dan pencegahan agar layanan mereka tidak dimanfaatkan jaringan perjudian.
Masyarakat juga didorong untuk melaporkan konten mencurigakan melalui kanal resmi pemerintah.
Menurut Meutya, ruang digital yang berkembang pesat harus tetap memberikan manfaat sekaligus mampu melindungi masyarakat dari ancaman yang menyertainya.



