Pemutakhiran DTSEN di Kota Bekasi Jadi Perhatian Komisi VIII DPR RI

KOTA BEKASI – Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional menjadi perhatian dalam kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).

Data yang akurat dan mutakhir dinilai berperan penting dalam memastikan bantuan sosial dan subsidi pemerintah disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Karena itu, proses verifikasi dan validasi perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

Dinas Sosial Kota Bekasi telah memperkuat implementasi DTSEN melalui pemeriksaan serta pembaruan data penerima manfaat. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program kesejahteraan sosial di wilayah Kota Bekasi.

Kunjungan kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar. Hadir pula Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bekasi Lintong Dianto Putra, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian, dan jajaran terkait.

Selain membahas basis data penerima bantuan, Komisi VIII meninjau pelayanan yang dilaksanakan Sentra Terpadu Pangudi Luhur. Tim ingin mengetahui pola pelayanan, kondisi penerima manfaat, dan pemenuhan hak mereka dalam mengikuti program sosial.

Ansory mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Peninjauan mencakup penyelenggaraan pemberdayaan, rehabilitasi, jaminan, serta perlindungan sosial.

Komisi VIII juga menghimpun masukan berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial sepanjang 2026. Masukan dari pemerintah daerah dan pengelola sentra akan menjadi bahan dalam mengevaluasi efektivitas kebijakan serta pelaksanaan program di lapangan.

Pada kesempatan itu, Ansory menyampaikan pagu anggaran Kementerian Sosial RI tahun 2027 sebesar Rp84.707.704.302.000. Angka tersebut berdasarkan hasil pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga hingga 31 Agustus 2026.

Kehadiran unsur pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bekasi dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas pemerintahan.

Melalui data yang semakin akurat dan koordinasi yang kuat, program bantuan serta pelayanan sosial diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.