Pemkot Bekasi Apresiasi Perusahaan yang Tertib Perizinan dan Aktif Mendukung Pembangunan
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memberikan penghargaan kepada perusahaan dan pelaku usaha yang dinilai berkontribusi terhadap pembangunan daerah dalam Bekasi Investment Gathering (BIG) 2026 di Pakuwon Mall Bekasi, Minggu (18/10/2026).
Apresiasi tersebut diberikan berdasarkan sejumlah aspek, mulai dari kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha, ketertiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), kerja sama dengan pelaku UMKM, hingga partisipasi dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berharap penghargaan itu mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas keterlibatan dalam pembangunan daerah.
“Semoga apresiasi ini menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya untuk semakin tertib menjalankan kewajiban, aktif berkolaborasi dengan pemerintah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tuturnya.
Menurut Tri, kemajuan daerah memerlukan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, dan kepercayaan antara pemerintah dengan dunia usaha. Hubungan tersebut perlu dikembangkan agar pertumbuhan ekonomi memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Dalam BIG 2026, Pemkot Bekasi menyampaikan realisasi investasi pada Triwulan I dan II 2026 telah mencapai Rp9,7 triliun atau sekitar 81 persen dari target. Capaian itu menjadi dasar untuk terus memperkuat pelayanan dan kemitraan investasi.
Salah satu sarana yang diperkenalkan ialah SI-BALAI KEREN, yakni Sistem Bantuan Layanan Izin, Investasi dan Kemitraan Rencana Usaha. Platform tersebut diluncurkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.
Melalui platform ini, perusahaan dapat memperoleh informasi mengenai layanan perizinan, kebutuhan investasi, serta peluang mendukung pembangunan melalui TJSL atau CSR.
Sejumlah perusahaan yang hadir menyatakan komitmen dukungan dengan total nilai Rp1,75 miliar. Program yang diminati meliputi pembangunan rumah tidak layak huni, pengadaan kursi roda dan gerobak sampah, penataan taman di kawasan Cut Mutia, serta pembangunan gapura di lokasi yang akan dikembangkan menjadi kawasan Pecinan.
Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Priyadi Santoso mengatakan, informasi kebutuhan pembangunan akan diperbarui secara berkala. Perusahaan dapat memilih program sesuai kemampuan dan bidang usahanya, termasuk memberikan tambahan pembiayaan bagi kegiatan yang anggarannya belum mencukupi.
Bentuk kontribusi dan pencantuman identitas perusahaan pada fasilitas yang dibangun akan disesuaikan dengan ketentuan serta kesepakatan.
Pemkot Bekasi juga mengingatkan pentingnya pelaporan LKPM untuk memantau perkembangan kegiatan usaha dan mengukur realisasi investasi. Melalui kepatuhan serta kemitraan tersebut, pemerintah berharap kontribusi dunia usaha dapat semakin mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat.



