Kontrak Fisik Flyover Bulak Kapal Ditargetkan Awal November, Pembayaran Tanah Berlangsung Bertahap
KOTA BEKASI β Kontrak pekerjaan fisik pembangunan Flyover Bulak Kapal ditargetkan dapat dimulai pada awal November 2026. Seiring target tersebut, Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi terus memproses pembayaran penggantian tanah kepada warga terdampak.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan target kontrak tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pemerintah daerah. Ia mengatakan, penyelesaian pengadaan tanah menjadi bagian penting dalam mendukung persiapan menuju pekerjaan fisik.
Realisasi pembayaran telah dilakukan terhadap 15 bidang dari total 76 bidang yang menjadi objek pengadaan tanah. Penyerahan berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (20/10/2026).
Sebanyak 32 bidang lainnya ditargetkan menerima pembayaran pada pekan depan. Sementara itu, bidang yang belum selesai akan diproses secara bertahap setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Tri menjelaskan, pembangunan Flyover Bulak Kapal memiliki urgensi tinggi karena kawasan tersebut berada di sekitar perlintasan kereta api yang selama ini menjadi salah satu titik kepadatan lalu lintas. Pembangunan diharapkan dapat memperlancar mobilitas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
βIni pembangunan yang manfaatnya akan dirasakan langsung masyarakat. Kita ingin kawasan Bulak Kapal lebih aman, lebih lancar, dan konektivitasnya semakin baik. Karena itu, proses pengadaan tanah kita dorong agar bisa segera tuntas,β katanya.
Untuk mendukung penyelesaian pengadaan tanah, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan dan warga. Tri menegaskan bahwa percepatan harus tetap memperhatikan ketertiban administrasi, transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak masyarakat.
Pemkot Bekasi juga menyiapkan bantuan pemindahan barang bagi warga yang telah menerima pembayaran penggantian. Perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perkimtan dan DBMSDA, akan dilibatkan untuk membantu pemindahan barang maupun material yang masih dapat digunakan.
Warga diperbolehkan mengambil kembali barang dan material bangunan yang masih bermanfaat. Namun, proses tersebut harus menyesuaikan ketentuan serta jadwal pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan, pembayaran penggantian tanah mengacu pada hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku. Pembayaran baru dilakukan setelah kelengkapan administrasi serta seluruh tahapan yang dipersyaratkan terpenuhi.
Ia menegaskan komitmen Kantor Pertanahan untuk melaksanakan proses pengadaan tanah secara transparan dan akuntabel. Dukungan pemerintah daerah serta kerja sama masyarakat turut membantu kelancaran pelaksanaannya.
Melalui pembangunan Flyover Bulak Kapal, pemerintah daerah berharap kepadatan lalu lintas dapat berkurang, konektivitas kawasan semakin baik, dan kegiatan ekonomi masyarakat Kota Bekasi memperoleh dukungan dari akses transportasi yang lebih lancar.



