Pemkot Bekasi Serahkan Penghargaan Monev PPID pada Apel Gabungan

KOTA BEKASI – Penyerahan hadiah dan piagam penghargaan kepada peraih peringkat terbaik Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 menjadi bagian dari apel gabungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (12/10/2026). Apresiasi diberikan kepada instansi pada kategori badan dan dinas serta kecamatan.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1, Kota Bekasi. Pemerintah kota menyerahkan penghargaan tersebut melalui Diskominfostandi Kota Bekasi.

Pada kategori badan dan dinas, peringkat pertama diraih Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sekretariat Daerah menempati peringkat kedua, sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada pada peringkat ketiga.

Adapun Kecamatan Bekasi Utara menempati posisi pertama kategori kecamatan. Peringkat kedua diraih Kecamatan Pondok Melati, sedangkan Kecamatan Rawalumbu menempati posisi ketiga.

Penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi terhadap hasil pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Evaluasi berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hasil Monev PPID Tahun 2026 telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.14.14/Kep.455-Diskominfostandi/IX/2026 tanggal 29 September 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar penentuan peringkat instansi yang menerima hadiah dan piagam penghargaan.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi menjadi bagian dari upaya menilai penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah kota. Melalui proses tersebut, pelayanan informasi oleh PPID Pelaksana diharapkan dapat terus ditingkatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeringkatan ini juga memberikan perhatian pada pelaksanaan tugas pengelolaan informasi di masing-masing unit kerja. Perangkat daerah dan kecamatan diharapkan dapat memanfaatkan hasil evaluasi sebagai bahan untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dalam konteks pelayanan pemerintahan, penguatan keterbukaan informasi berkaitan dengan upaya membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong prinsip tersebut agar diterapkan dalam pengelolaan informasi publik.

Pemberian apresiasi kepada para peraih peringkat terbaik diharapkan menjadi dorongan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan. Dorongan serupa juga ditujukan kepada unit kerja lainnya agar terus memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan masing-masing.

Melalui evaluasi dan pemberian penghargaan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menempatkan peningkatan layanan informasi sebagai bagian dari perbaikan pelayanan masyarakat. Peran PPID Pelaksana diharapkan terus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan informasi yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.