Panggilan Telegram Berujung Ancaman, Waspadai Modus Pemerasan Bermuatan Seksual
KOTA BEKASI – Panggilan aplikasi Telegram dari akun tidak dikenal menjadi awal dugaan upaya pemerasan terhadap seorang pengguna. Pelaku disebut menghubungi korban berulang kali, kemudian mengancam menyebarkan gambar setelah korban menjawab panggilan tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang rekan korban, komunikasi bermula dari panggilan biasa, bukan panggilan video. Saat panggilan akhirnya dijawab, korban mendapati gambar penelepon tanpa busana. Pelaku kemudian disebut mengambil tangkapan layar dan menelusuri profil korban untuk melancarkan ancaman.
Ancaman penyebaran materi bermuatan seksual untuk memaksa seseorang memenuhi tuntutan dikenal sebagai sextortion atau pemerasan seksual. Lembaga keselamatan daring Australia, eSafety Commissioner, menjelaskan bahwa pelaku dapat mengancam mengirimkan gambar atau rekaman kepada keluarga, teman, hingga rekan kerja korban.
Penggunaan Telegram dalam kasus pemerasan seksual sebelumnya terungkap dalam penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers pada 6 Mei 2025, polisi menjelaskan bahwa pelaku mendekati korban melalui aplikasi Bigo sebelum mengalihkan komunikasi ke Telegram.
Dalam kasus tersebut, korban dibujuk melakukan panggilan video seksual yang direkam tanpa sepengetahuannya. Pelaku kemudian menggunakan rekaman itu untuk meminta uang dengan ancaman penyebaran. Salah seorang korban telah membayar Rp3,3 juta, tetapi masih menerima ancaman serta tuntutan pembayaran tambahan.
Pola tersebut berbeda dari keterangan mengenai pengguna yang menerima panggilan biasa. Kedua kejadian tidak dapat disamakan dalam hal cara pelaku memperoleh materi pemerasan.
Selain rekaman, pelaku juga dapat menggunakan gambar hasil rekayasa. CSIRT Kabupaten Buleleng pada 31 Juli 2026 memublikasikan aduan warga yang menerima panggilan video karena mengira penelepon merupakan kurir pengantar paket.
Setelah panggilan berakhir, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh yang telah diedit, disertai tangkapan layar wajah korban. Pelaku mengancam menyebarkan materi tersebut kepada pengikut media sosial, teman, dan kerabat apabila korban tidak menyerahkan uang.
Kemunculan wajah seseorang dalam gambar bermuatan seksual dengan demikian tidak serta-merta membuktikan keterlibatan sukarela. Keaslian materi dan konteks pengambilannya perlu diperiksa sebelum kesimpulan dibuat.
Pengguna yang menghadapi ancaman serupa disarankan menghentikan komunikasi serta menyimpan bukti percakapan, identitas akun, riwayat panggilan, dan bukti transaksi sebelum memblokir pelaku. Bukti tersebut dapat disertakan saat melapor kepada kepolisian.
Memenuhi tuntutan pembayaran juga tidak menjamin ancaman berakhir. Kepolisian Singapura dalam imbauan pada 3 September 2026 mengingatkan bahwa pelaku dapat terus meminta uang meskipun korban telah membayar. Pembayaran pun tidak menjamin materi yang digunakan untuk memeras akan dihapus.



